Selasa, 18 Agustus 2009

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan tentang DAK Tahun 2009

SURAT EDARAN
Nomor: 421.2 / 1676 / 2009


Perihal : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus ( DAK )
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009

Kepada Yth.:
Kepala SD penerima bantuan Dana Alokasi Khusus
( DAK ) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009, maka tata cara pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan agar mengikuti dan berpedoman pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

I. KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan merupakan unsur daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar Sembilan (9) Tahun yang bermutu, kegiatannya diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar beserta perangkat meubelairnya.

II. DASAR/LANDASAN HUKUM KEBIJAKAN PENGGUNAAN DAK MELALUI PEMBERIAN HIBAH/BLOCK GRANT/SUBSIDI KE SEKOLAH
1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 49 ayat (3), menyatakan: “Dana Pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”.
2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 95 Tahun 2007:
a. Pasal 6 huruf b, menyatakan:
“Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan cara swakelola”.
b. Pasal 39 ayat (1), menyatakan:
“Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri”.
c. Penjelasan Pasal 1 angka 1, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan dilaksanakan secara swakelola adalah:
1) Dilaksanakan sendiri secara langsung oleh instansi penanggung jawab anggaran;
2) Instansi pemerintah penerima kuasa dari penanggung jawab anggaran, misalnya: perguruan tinggi negeri atau lembaga penelitian/ilmiah pemerintah;
3) Kelompok masyarakat penerima hibah dari penanggung jawab anggaran”.
d. Lampiran 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dalam Bab III Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan swakelola, A. Ketentuan Umum, angka 2.c menyatakan:
“Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/ pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga peneliti/ ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah”.
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004–2009, Bagian IV Bab 27 huruf D Program-program Pembangunan Nomor 2.1, menyatakan: “Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas termasuk Unit Sekolah Baru (USB), Ruang Kelas Baru (RKB), laboratorium, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga pendidikan yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara merata, bermutu, tepat lokasi, terutama untuk daerah pedesaan, wilayah terpencil dan kepulauan, disertai rehabilitasi dan revitalisasi sarana prasarana yang rusak termasuk yang berada di wilayah konflik dan bencana alam, serta penyedia biaya operasional pendidikan secara memadai dan atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan dasar untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.”

III. TUJUAN DAN MANFAAT
Penetapan kebijakan penggunaan DAK bidang pendidikan melalui subsidi ke sekolah didasarkan pula atas pertimbangan adanya manfaat – manfaat sebagai berikut :
1. DAK dapat memperbaiki layanan publik di bidang pendidikan khususnya prasarana belajar di Sekolah Dasar
2. DAK dapat mewujudkan pengelolaan pendidikan yang transparan, profesional dan akuntabel
3. DAK dapat mewujudkan pelibatan masyarakat secara aktif dalam kegiatan pendidikan
4. DAK dapat mendorong adanya pengawasan langsung dari masyarakat
5. DAK dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat melalui aktivitas perbaikan infrastruktur pendidikan.

IV. ARAH DAN KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2009
1. Program DAK bidang pendidikan difokuskan untuk menuntaskan rehabilitasi ruang kelas rusak.
2. DAK bidang pendidikan tahun 2009 dialokasikan untuk menunjang program wajar 9 tahun yang bermutu.
3. Kegiatan DAK bidang pendidikan tahun 2009 diarahkan untuk penuntasan rehabilitasi/rekonstruksi ruang kelas rusak dan pengadaan/perbaikan meubelair ruang kelas.
4. Sasaran sekolah DAK bidang pendidikan tahun 2009 meliputi SD/SDLB baik negeri maupun swasta.
5. Penetapan kegiatan per sekolah dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan.
6. DAK bidang pendidikan dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan partisipasi komite sekolah dan masyarakat sekitar sekolah sebagai integral dari sistem manajemen berbasis sekolah (MBS).

V. PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN
a. Penggunaan DAK bidang pendidikan tahun 2009 diprioritaskan untuk menuntaskan rehabilitasi/rekonstruksi ruang kelas rusak beserta penggantian meubelairnya.
b. Satuan biaya rehabilitasi/rekonstruksi ruang kelas dan pengadaan/ perbaikan meubelair ruang kelas sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) per kelas (IKK = 1). Pelaksanaanya berpedoman kepada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 3 Tahun 2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Standar/Spesifikasi Teknis Pembangunan /Rehabilitasi Gedung dan Meubelair Sekolah Dasar (terlampir).
c. Mekanisme pengalokasian DAK ke sekolah oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Pemetaan kondisi setiap SD/SDLB se-Kabupaten Pekalongan dengan mempertimbangkan penuntasan ruang kelas rusak sebagai prioritas utama.
2. Menetapkan sekolah-sekolah target dengan mempertimbangkan sisa target sekolah yang ada.
3. Menetapkan alokasi kegiatan per sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
d. Kriteria sekolah penerima DAK ditetapkan sebagai berikut:
1. Memiliki jumlah murid yang memadai, sehingga tidak potensial untuk di regrouping.
2. Diprioritaskan untuk sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpencil, tertinggal dan terbelakang.
3. Pada tahun anggaran 2009 tidak menerima dana dari pusat maupun dari sumber dana daerah.
e. DAK Bidang Pendidikan tidak boleh digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
1. Administrasi kegiatan
2. Persiapan kegiatan fisik
3. Penelitian
4. Pelatihan
5. Perjalanan pegawai daerah
6. Lain-lain biaya selain diluar ketentuan dalam petunjuk teknis.

VI. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
A. Kepala Sekolah
1. Kepala sekolah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus di tingkat sekolah.
2. Sekolah wajib membayar pajak atas penggunaan Dana Alokasi Khusus sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
3.Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK bidang pendidikan dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
4. Membentuk panitia yang terdiri dari unsur sekolah (pimpinan, karyawan dan guru), dan masyarakat yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang bangunan.
5. Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik kepada Bupati u.p. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
B. Komite Sekolah
1. Membantu Kepala Sekolah membentuk panitia pembangunan /rehabilitasi yang terdiri dari unsur-unsur sekolah (pemimpin, karyawan dan guru), dan masyarakat yang memiliki kompentensi dan pengalaman di bidang bangunan.
2. Memberi dukungan finansial, pemikiran maupun tenaga dalam pelaksanaan kegiatan DAK bidang pendidikan.
3. Melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan DAK bidang pendidikan.

VII. PANITIA PELAKSANA PEMBANGUNAN/REHABILITASI GEDUNG
A. Susunan Panitia Pelaksana
1 orang Ketua; 1 orang Sekretaris; 1 orang Bendahara dan beberapa orang Anggota (dari unsur sekolah dan masyarakat).
B. Tugas dan Tanggung Jawab Panitia DAK Bidang Pendidikan di Sekolah
1. Ketua
a. Perencanaan
1) Menyusun rencana (gambar) pembangunan/rehabilitasi sekolah dengan dibantu tim perencana dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2) Membuat rencana kegiatan pembangunan/rehabilitasi sekolah;
3) Mempresentasikan (sosialisasi) rencana kegiatan pembangunan/rehabilitasi kepada unsur-unsur sekolah (pimpinan, guru dan karyawan), komite sekolah dan tokoh masyarakat di sekitar sekolah;
4) Menyusun jadwal (rencana waktu) kegiatan pembangunan /rehabilitasi sekolah;
5) Menyusun rencana anggaran biaya pembangunan /rehabilitasi;
6) Menyusun rencana kebutuhan pengadaan bahan-bahan dan alat pembangunan/rehabilitasi bulanan.
b. Pelaksanaan
1) Menjamin kelancaran (ketersediaan dan tukang) kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
2) Menjamin kesesuaian rencana dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi;
3) Menyusun dan menyampaikan usulan daftar pembayaran upah pekerja kepada panitia.
c. Pelaporan
1) Melakukan pencatatan kemajuan pekerjaan pembangunan /rehabilitasi (bulanan);
2) Melakukan pencatatan kendala dan pemecahan masalah selama pekerjaan pembangunan/rehabilitasi (bulanan);
3) Membuat laporan hasil kegiatan pembangunan/ rehabilitasi;
4) Mempersiapkan laporan kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
5) Menyampaikan pertanggungjawabkan kegiatan kepada Kepala Sekolah.
2. Sekretaris
Membantu ketua dalam hal:
a. Perencanaan
1) Menyiapkan bahan-bahan untuk penyusunan rencana kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
2) Menyiapkan bahan untuk presentasi (sosialisasi) rencana kegiatan pembangunan/rehabilitasi kepada unsur-unsur sekolah (pimpinan, guru, karyawan), komite sekolah dan tokoh masyarakat di sekitar sekolah.
b. Pelaksanaan
1) Menyiapkan berbagai persuratan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi;
2) Mengumpulkan informasi tentang kemajuan pekerjaan sebagai bahan laporan;
3) Mencatat berbagai permasalahan pekerjaan untuk ditindaklanjuti oleh panitia.
c. Pelaporan
1) Membuat konsep laporan (bulanan dan akhir) hasil kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
2) Mengarsipkan laporan (bulanan dan akhir) hasil kegiatan pembangunan/rehabilitasi;
3) Menyampaikan pertanggungjawaban kegiatan kepada ketua panitia;
4) Sekretaris dapat bertindak sebagai ketua apabila ketua berhalangan.
3. Bendahara
Membantu ketua dalam hal:
a. Perencanaan
1) Menyusun rencana pembiayaan pembangunan/rehabilitasi;
2) Melakukan penyimpanan keuangan yang menjamin kelancaran kegiatan pembangunan/rehabilitasi.
b. Pelaksanaan
1) Menerima dan memeriksa usulan pembayaran dari ketua;
2) Menyiapkan surat persetujuan pembayaran kepada ketua;
3) Melakukan pembayaran;
4) Melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan kegiatan;
5) Menyiapkan informasi kondisi keuangan panitia kepada ketua;
6) Membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
c. Pelaporan
1) Melakukan pembukuan harian, mingguan, bulanan dan akhir kegiatan;
2) Membuat konsep laporan hasil kegiatan pembangunan/ rehabilitasi;
3) Mengarsipkan laporan keuangan kegiatan pembangunan/ rehabilitasi;
4) Menyampaikan pertanggungjawaban kegiatan kepada ketua panitia.
4. Anggota
Membantu Ketua dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

VII. PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN SANGSI
A. PELAPORAN

1. Laporan Ketua Panitia
Ketua panitia membuat laporan bulanan dan laporan akhir dan disampaikan kepada Kepala Sekolah.
a. Laporan Bulanan
Meliputi laporan keuangan dan laporan fisik dengan menggunakan format sebagaimana terlampir.
b. Laporan Akhir
Meliputi laporan keuangan dan laporan fisik dengan menggunakan format sebagaimana terlampir disertai dengan uraian masalah yang dihadapi dan solusi yang ditempuh, serta melampirkan foto sekolah sebelum direhabilitasi (0%), sedang direhabilitasi (50%), dan sesudah direhabilitasi (100%). Dalam laporan akhir agar disertakan juga file foto kegiatan dalam CD.
2. Laporan Kepala Sekolah
Berdasarkan laporan panitia, Kepala Sekolah menyusun laporan bulanan dan laporan akhir untuk disampaikan kepada Bupati melaui Dinas Pendidikan.

B. PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
1. Pemantauan
Pemantauanpelaksanaan pembangunan/rehabilitasi gedung, SD/SDLB dilaksanakan oleh :
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
b. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota
c. Dinas Pendidikan Provinsi
d. Departemen Pendiidkan Dasar dan Menengah u.p. Direktorat Pembinaan TK dan SD
e. Bappenas u.p. Direktorat Agama dan Pendidikan ; dan
f. Departemen Keuangan u.p. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara :
a. Periodik
Pemantauan dan evaluasi secara periodik dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, menggunakan instrumen yang sesuai dengan keperluan daerah.
b. Insidental
Pemantuan dan evaluasi secara insidental dilakukan oleh Direktorat Pembinaan TK dan SD, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional sebagai Departemen Teknis ke Kabupaten/Kota sesuai dengan keperluan.
2. Pengawasan
Pengawasan fungsional/pemeriksaan tentang pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan DAK bidang pendidikan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional dan Inspektorat Daerah, Pengawasan fungsional/pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal dilakukan berbasis sampel.

C. SANKSI
Setiap orang atau sekelompok orang disetiap tingkat pelaksana (kabupaten/kota, sekolah, masyarakat) yang melakukan tindakan penyalahgunaan dan/atau peyimpangan pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis ini ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sanksi Kepala Pengelola/Kepala Sekolah/Masyarakat
1. Sanksi administrasi diberikan apabila pengelola/kepala sekolah melakukan pelanggaran administrasi
2. Sanksi hukuman oleh aparat pengegak hukum diberikan apabila pengelola/kepala sekolah/komite sekolah/masyarakat melakukan pelanggaran hukum

Sanksi Kepada Kabupaten/Kota
1. Pengelola DAK kabupaten/kota yang melakukan penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan DAK akan ditindak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Pemerintah kabupaten/kota yang melakukan kegiatannya tidak berpedoman pada petunjuk teknis ini, dipandang sebagai peyimpangan yang dapat dikenal sangksi hukum oleh aparat hukum terkait.

IX. PENUTUP
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus ini agar dijadikan sebagai pedoman. Bersama ini kami lampirkan standar/spesifikasi teknis pembangunan/rehabilitasi gedung dan meubelair Sekolah Dasar contoh pembuatan proposal, dan laporan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.

Kajen, 29 Juni 2009
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Pekalongan



TRI PANJI IRIANTO
Pembina Tk. I
NIP. 131907418/19630502 199003 1 009

1 komentar: